Kabar Artis

Pernah Dapat Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi?

Pernah dapat saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap bakal diperiksa polisi?

Instagram @Donisalmanan @ybrap
Reza Arap dan Doni Salmanan. Pernah Dapat Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi? 

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dikutip via TribunJabar.com.

"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.

Uang Rp 1 miliar yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan itu pun bisa saja akan disita.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022). ((KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi))

Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang Rp 1 M tersebut saat menerimanya dari Doni Salmanan.

Baca juga: Kasus Qoutex Belum Selesai, Doni Salmanan Kembali Terancam Dipolisikan, Korban Rugi Ratusan Juta

Namun karena Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, suami Wendy Walters pun tak jadi mengembalikan uang itu.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Penetapan itu dilakukan usai Crzay Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Sempat Ingin Dikembalikan, Uang Saweran 1 Miliar dari Doni Salmanan Bakal Bikin Reza Arap Diperiksa?

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved