Virus Corona di Berau

Tak Ada PCR dan Antigen, Wabup Berau Gamalis: Warga Harus Taat Protokol Kesehatan

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan mendukung regulasi terbaru terkait keberangkatan tanpa dokumen PCR ataupun Antigen

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kegiatan Bandara Kalimarau Berau, saat penerapan SE Menhub terbaru. Wabup Berau, Gamalis merasa adanya regulasi tersebut membantu masyarakat untuk melakukan perjalanan, Rabu (9/3/2022). 

“Kami sudah mulai menerapkan sejak kemarin sore, keberangkatan terakhir ya. Sesuai aturan dari SE Menhub,” jelas Kepala BLU Bandar Udara Kalimarau Berau, Bambang Hartanto.

Baca juga: Masih Ada Penumpang Bawa Hasil Test Antigen dan PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Pihaknya berkomitmen untuk pro bersama dengan pemerintah secara keseluruhan.

Adapun pihaknya juga melakukan pemantauan kepada pelaku perjalanan yang memang tidak boleh mendapatkan vaksinasi lanraran kondisi khusus, maupun anak-anak yang berada di bawah umur 6 tahun, dengan pendamping perjalanan.

Dengan adanya aturan yang syah itu, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa Pandemi Covid-19 telah dinyatakan tidak berlaku.

Aturan itu, berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat.

Saat ini perjalanan hanya membutuhkan eHac sebelum keberangkatan, dan telah tersambung melalui sistem Pedulilindungi dengan keterangan bahwa layak berangkat.

Sejauh ini, dijelaskan Bambang, terdapat 3 sampai 4 kali aktifitas untuk penerbangan dan kedatangan. Hanya dengan satu maskapai yang tersedia, tujuan Surabaya, Balikpapan dan Samarinda.

Pihaknya menyambur baik, aturan yang diakui jauh lebih mempermudah keberangkatan masyarakat.

“Kami berharap dengan aturan yang sudah dianggap terbaik ini, bisa meningkatkan aktifitas dan pelayanan bandara kami," ujarnya.

"Semoga juga, maskapain lain kembali membuka rute ke Berau,” tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved