Senin, 27 April 2026

News Video

NEWS VIDEO Alasan Hukuman Edhy Prabowo Disunat Menuai Kritik

Sejumlah kritik berdatangan terkait alasan pengurangan hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah kritik berdatangan terkait alasan pengurangan hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sebelumnya, terdakwa perkara suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini divonis 9 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding di tingkat kasasi, hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Banding Ditolak, Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik

Hakim menilai, Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam putusannya, Hakim menyebut Edhy Prabowo memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

Namun, hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo itu.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Senin (7/3/2022).

Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Lantas, pengurangan hukuman tersebut menjadi sorotan bagi banyak pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pengamat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved