Berita Nasional Terkini

LPSK Bongkar Pangkat Tinggi Oknum TNI dan Polri yang Terlibat Kerangkeng Manusia

LPSK bongkar pangkat tinggi oknum TNI dan polisi yang terlibat kerangkeng manusia

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap ada sejumlah oknum TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Sebelumnya, LPSK juga mengungkap betapa kejinya penyiksaan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut.

Diketahui, di awal, kerangkeng manusia tersebut dikabarkan merupakan panti rehabilitasi pecandu narkoba.

Namun, belakangan Komnas HAM dan LPSK membongkar semua kekejaman yang terjadi di kerangkeng manusia, tersebut.

Dilansir dari Tribun Jakarta, hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memaparkan jelas peran para oknum aparat itu termasuk yang berpangkat perwira.

"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit.

Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.

Kemudian Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, serta Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

Sedangkan lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujar Edwin.

"Sedangkan Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.

Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.

Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved