Berita Nasional Terkini

ATURAN PENERBANGAN Terbaru, Cek Rincian Prokes dan Syarat Perjalanan ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Aturan penerbangan terbaru, cek rincian prokes dan syarat perjalanan ke wilayah PPKM level 1 - 4.

(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500. Aturan penerbangan terbaru, cek rincian prokes dan syarat perjalanan ke wilayah PPKM level 1 - 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru tahun 2022.

Rincian aturan penerbangan tahun 2022.

Cek syarat naik pesawat ke daerah PPKM Level 1 - 4 tahun 2022.

Simak informasi terbaru aturan PCR dan antigen buat anak-anak.

Selain itu cek juga aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.

Untuk diketahui, anak-anak dapat melakukan perjalanan pesawat.

Penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: TERBARU Syarat Naik Pesawat, Kapal dan Kereta, Tanpa PCR/Antigen, Masker 3 Lapis, kalau Anak-anak?

Untuk diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022. 

Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.

Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kapal Laut Terbaru, Tak Perlu Antigen atau PCR Lagi, Begini Cara Beli Tiket Pelni

Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved