Berita Paser Terkini
Bocah jadi Pelaku Pembakaran Rumah dan Kosan di Paser, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU
Gadis di bawah umur yang dijuluki Fire Queen (bukan nama sebenarnya), kini ditetapkan sebagai dalang utama dalam peristiwa kebakaran
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gadis di bawah umur yang dijuluki Fire Queen (bukan nama sebenarnya), kini ditetapkan sebagai dalang utama dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasar dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paser (Kejari), terdakwa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser, Yudi Satriyo Nugroho menyampaikan, hakim telah menyetujui tuntutan dari Jaksa Penutut Umum.
"Hakim mengamini putusan JPU, sehingga diputuskan pidana penjara sesuai dengan tuntutan pada pelaku pembakaran," kata Yudi Satriyo Nugroho pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Kebakaran di Paser Hanguskan Rumah Tinggal dan Kontrakan
Baca juga: Percepat Penanganan Kebakaran di Paser, Wakil Bupati Ingin Perkuat Armada Damkar
Baca juga: Kebakaran di Paser Hanguskan 2 Rumah Warga, Diduga Titik Api Muncul di Dapur Disertai Ledakan
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fire Queen harus menjalani hukuman dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut sesuai dengan pasal 187 KUHP, dalam Surat Tunggal dakwaan dari penuntun umum.
"Pertimbangan Hakim yaitu, anak itu melakukan perbuatan melawan hukum dan dilakukan berulang kali atau sebanyak 3 kali di tempat dan lokasi yang berbeda," tambah Yudi.
Dalam kasus kebakaran yang terjadi pada Januari 2022 lalu, menghanguskan 1 rumah warga dan 2 kost yang berbeda.
Baca juga: Kebakaran di Paser, 10 Mes Karyawan Perusahaan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 700 Juta
"Gadis di bawah umur itu terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran," tegasnya.
Putusan persidangan, lanjut Yudi diperintahkan agar Fire Queen tetap berada dalam tahanan, yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot.
"Sudah di lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran 1 rumah dan 2 kos di Tanah Grogot. Sekarang pelaku sudah mendekam di penjara," tutup Kasi Pidum Kejari Paser.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gadis-di-bawah-umur-di-tanah-grogot.jpg)