Ramadhan

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Jika Lupa Jumlahnya, Simak Penjelasannya

Umat muslim yang memiliki hutang puasa pada Ramadhan sebelumnya harus membayar gantinya sesuai dengan jumlah puasa yang 'bolong' tersebut.

Freepik
Ilustrasi. Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Jika Lupa Jumlahnya, Simak Penjelasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya,  bagaimana jika lupa jumlahnya? Simak penjelasannya.

Bulan Syaban sebentar lagi akan memasuki pertengahan bulan.

Artinya, puasa Ramadhan 1443 H pun tinggal hitungan hari.

Baca juga: Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan, Nisfu Syaban Sudah Dekat, Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa?

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Surakarta, Ramadhan 1433 H/2022 M, Bacaan Niat Tarawih Sendirian ataupun Berjamaah

Umat muslim yang memiliki hutang puasa pada Ramadhan sebelumnya harus membayar gantinya sesuai dengan jumlah puasa yang 'bolong' tersebut.

Hukum mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah ramadhan adalah suatu kewajiban.

Adapun cara menggantinya bisa dengan melakukan puasa qadha, ataupun membayar fidyah.

Puasa qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit ketika bulan Ramadhan.

Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.

Namun tidak sedikit orang yang terkadang lupa akan jumlah hutang puasa ramadhan tahun lalu kemudian bingung mengganti puasa berapa hari.

Lantas bagaimana jika seseorang lupa jumlah hutang puasa pada ramadhan sebelumnya?

Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.

Hal ini sebagai langkah antisipasi jika ke depannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.

Baca juga: SIMAK Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung 1-30 Ramadhan 1443 H/2022 M

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Namun jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved