Berita Balikpapan Terkini
Gegara Menegur, Pria di Balikpapan Ini Mengalami Penganiayaan
Pria warga Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Romat terluka di tangan kirinya akibat penganiayaan. Kejadian bermula pasca dia menegur seseorang
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria warga Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Romat terluka di tangan kirinya akibat penganiayaan. Kejadian bermula pasca dia menegur seseorang berinisial MR (18) yang sedang menimbulkan keributan.
Kejadiannya sendiri sekitar pukul 21.30 Wita, Kamis (10/3/2022) lalu, di kawasan Jalan Gunung Satu, Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
MR ketika itu tanpa sebab apapun, tiba-tiba keluar rumah sambil membawa senjata tajam.
Di luar rumah, dia menggunakan senjata itu untuk memukul tiang listrik berulang kali sehingga memicu keributan.
"Kan mengganggu warga sekitar, kemudian korban, saudara Romat, mendatangi dan menegur pelaku. Dan terjadi adu mulut," sebut Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (15/3/2022), mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.
Baca juga: Santri Penganiayai Guru Hingga Tewas di Samarinda Peragakan 28 Adegan Saat Rekonstruksi
Baca juga: Balita Penuh Luka Tidur di Depan Rumah Warga, Fakta Miris Terungkap: Diusir & Dianiaya Ayah Kandung
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dianiaya, Seorang Orangtua di Sidrap Aniaya Guru di SMKN 5 Sidrap
Romat, sambung Kompol Totok, kemudian berupaya untuk merebut sajam tersebut. Dan setelah Romat menggenggam sajam itu, rupanya MR enggan melepaskan sajam tersebut.
Alih-alih dilepas, parang itu ditahan dan ditarik oleh MR sehingga melukai tangan Romat. Alhasil tangan Romat sebelah kiri mengalami luka robek dan berdarah.
"Setelah dipisah oleh warga, korban melaporkan kejadian tersebut. Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mencari dan berhasil mengamankn pelaku serta barang buktinya," imbuh Totok.
MR kini dijebloskan ke sel tahanan. Totok mengatakan, MR dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 - 5 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengacau-ini-diamankan-polsek-balikpapan-barat.jpg)