Berita DPRD Kalimantan Timur

Gelar Rapat Internal, Pansus Ketenagalistrikan Revisi Beberapa Pasal

Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pansus Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang dipimpin Sapto Setyo Pramono saat melaksanakan rapat internal di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dihadiri anggota pansus di antaranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya.

Baca juga: Materi Raperda RIPK Diperdalam, Pansus Pariwisata Sharing dengan Pelaku Usaha Wisata Kaltim

Sapto mengatakan, rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini.

Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya.

"Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan," ucap Sapto.

Ia melanjutkan, rapat ini juga guna untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal.

"Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita," kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Jalanan di Kaltim Rusak Parah, Pansus Bakal Panggil Manajemen Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan

Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah.

Dari draf yang dibahas tersebut, poin-poin yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui.

"Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya," ujarnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved