Berita Kukar Terkini

Jual Minyak Goreng Seharga Rp 150 Ribu di Tenggarong Dipanggil Polisi, Ditelusuri Asal Barang

Hal tersebut dimanfaatkan segelintir oknum untuk menimbun dan menjual kembali ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Postingan di medsos orang menjual minyak goreng seharga Rp 150 ribu per dua liter. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kelangkaan minyak goreng di Indonesia juga turut dirasakan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dimana, sekitar sebulan belakangan ini stok minyak goreng dipasaran sangat sulit ditemukan.

Bahkan, walaupun ada, stoknya hanya terbatas dan tidak banyak. Sehingga berdampak pada banyaknya antrean warga saat hendak membeli minyak goreng di toko grosir atau minimarket yang ada di Kukar.

Hal tersebut dimanfaatkan segelintir oknum untuk menimbun dan menjual kembali ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi.

Malah, pada Sabtu, (12/3/2022) lalu sempat viral di media sosial adanya pedagang yang memiliki lapak di pasar Maduningrat Tenggarong yang menjual minyak goreng sampai tembus Rp 150 ribu per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menegaskan, oknum penjual minyak goreng tersebut telah dipanggil oleh pihak kepolisian dan telah diberikan teguran.

Baca juga: Bertemu Wali Kota Bontang, Wakil Bupati Berau Jajaki Kerjasama Suplai Minyak Goreng Curah

Baca juga: Akhirnya Jokowi Turun Tangan Urus Minyak Goreng Sepulang Kemah di IKN Nusantara

Baca juga: Fakta-fakta Langkanya Minyak Goreng Merenggut Nyawa di Kaltim, Kelelahan Mencari dan Mengantre

Ia menerangkan, terkait kasus tersebut, aparat kepolisian melalui Satgas Pangan Kukar sementara melakukan penelusuran, perihal darimana asal barang eceran yang dijual dengan harga tidak wajar tersebut.

"Jadi yang menjual diharga eceran tidak wajar itu akan ditelusuri dari mana dapat barangnya. Sementara kita seperti itu dulu, nanti baru ada tindakan-tindakan," tegasnya.

Lanjut dia, sanksi terhadap pelanggar HET dan penimbun minyak goreng pasti ada, minimal diberikan peringatan-peringatan terlebih dahulu.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Harga Cabai di Balikpapan Ikut Naik, Kini Rp 70 Ribu per Kilogram

"Jika tidak di indahkan ya diproses. Jadi tolong aja diberitahu orang-orang yang tidak punya hak menjual itu jangan coba-coba menjual dengan harga tidak wajar. Kalau dengan harga Rp 150 liter itu kan tidak wajar, sama saja membunuh orang," kata Fathul.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved