Virus Corona

Malaysia Transisi Masa Endemi Virus Corona 1 April 2022, Pembatasan Jarak Saat Ibadah Akan Dihapus

Malaysia akan memasuki masa transisi Endemi mulai 1 April 2022, pembatasan jarak saat ibadah tak berlaku lagi.

Editor: Doan Pardede
Ilustrasi bendera Malaysia. Malaysia akan memasuki masa transisi Endemi mulai 1 April 2022, pembatasan jarak saat ibadah tak berlaku lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Gembira! Malaysia akan memasuki masa transisi Endemi mulai 1 April 2022, pembatasan jarak saat ibadah tak berlaku lagi.

Malaysia akan memasuki masa transisi menuju fase endemi COVID-19 pada 1 April 2022 mendatang.

Hal tersebut diutarakan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada 8 Maret 2022 lalu, dikutip dari FreeMalaysiaToday.

Dalam konferensi pers, dia mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melihat beberapa pertimbangan, seperti laju vaksinasi nasional yang sudah tinggi, tingkat rawat inap rumah sakit yang rendah, dan faktor risiko lain.

Baca juga: Kabar Buruk! Muncul Lagi Varian Baru Virus Corona Gabungan Delta dan Omicon, Ini 11 Gejala Deltacron

Baca juga: Ada Hal Baru? Perilaku Aneh China Disorot, Kalang Kabut Lockdown Padahal Kasus Corona Tak Separah Ri

Baca juga: Ada yang Tak Biasa di Korsel dan Prancis, Update Corona Indonesia dan Dunia Hari Ini 11 Maret 2022

Endemi di Malaysia

Di bawah fase endemi nanti, warga akan tetap memerlukan masker saat berada di tempat umum.

Kendati demikian, jam operasional bisnis atau tempat usaha tidak akan dilakukan pembatasan.

Ismail mengatakan, warga tetap harus melakukan check-in di MySejahtera.

Kegiatan peribadatan di masjid, surau, atau rumah ibadah dapat dilakukan tanpa jarak fisik atau physical distancing.

Perjalanan antar daerah diizinkan melihat status vaksinasi bulan depan. Tidak akan ada lagi kapasitas maksimal di tempat kerja.

Meski melonggarkan segenap pembatasan ini, Ismail meminta warga yang diduga menderita COVID-19 atau mereka yang telah terkonfirmasi positif dapat mematuhi seluruh petunjuk atau guideline yang diatur oleh Menteri Kesehatan, termasuk prosedur tes dan karantina.

Pemerintah telah berupaya memindahkan masa endemi COVID-19 ini sejak tahun lalu, tetapi keputusan itu ditunda, karena terdapat lonjakan kasus akibat varian baru Omicron.

Aturan yang Berlaku

Berikut panduan pelonggaran aturan COVID-19 dan SOP selama masa endemi di Malaysia seperti dilansir Kompas.com:

1. Pengunaan masker di tempat publik masih dilakukan dan tidak akan ada pembatasan jadwal operasional bisnis atau tempat usaha.

2. Tempat usaha tetap dapat buka selama 24 jam, baik itu restoran maupun minimarket.

Perbatasan negara akan kembali dibuka.

3. Mereka yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan karantina.

4. Siapa pun yang masuk ke dalam negeri harus melakukan tes PCR dua hari sebelum keberangkatan dan RTK-Ag tes dalam waktu 24 jam sejak kedatangan.

5. MyTravelPass akan dihapuskan, tetapi pengunjung yang masuk ke dalam negeri tetap harus mengunduh dan menggunakan MySejahtera sejak kedatangan.

Baca juga: Jabar Disorot! Data Update Sebaran Vurus Corona Indonesia Hari Ini 10 Maret 2022, Kasus Baru 21.311

6. Warga harus check-in menggunakan MySejahtera, tetapi tidak memerlukan check-in untuk area terbuka.

7. Sembahyang dan kegiatan peribadahan di masjid dan tempat ibadah non-muslim tidak lagi dilakukan pembatasan jarak.

8. Pembatasan jumlah karyawan di tempat sesuai dengan laju vaksinasi tidak lagi dilakukan.

9. Perjalanan antardaerah terbuka bagi seluruh status vaksinasi.

10. Mereka yang dites positif COVID-19 tetap wajib mematuhi panduan dan SOP dari Menteri Kesehatan

KSP: Jokowi Tekankan Peralihan Pandemi Covid-19 ke Endemi Jangan Tergesa-gesa

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar jajarannya tidak tergesa-gesa memutuskan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Seluruh keputusan apapun terkait perkembangan kondisi Covid-19 didasarkan pada data science dan kalkulasi yang matang.

"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Bapak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian," ujar Abraham dalam siaran persnya pada Rabu (2/3/2022).

"Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi pada awal pandemi," ujarnya.

Abraham mengatakan, pemerintah selalu memonitor dengan detail perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain.

Baca juga: KENALI Ciri-ciri & Gejala Umum Omicron, Berikut Ketentuan Perlu Diperhatikan saat Isolasi Mandiri

Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam mengambil setiap kebijakan terutama dalam penentuan status pandemi.

"Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved