Berita Viral
Sudah Damai dengan Korban, Pengendara Moge Penabrak 2 Bocah Kembar Ditahan Polisi
Sudah damai dengan korban, pengendara moge penabrak 2 bocah kembar ditahan polisi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Polres Ciamis akhirnya menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung kini statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).
Gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang namun baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini.
Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3).
Kapolda mengatakan sudah memerintahkan kepada Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.