Bantuan Sosial

Sudah Cair! Daftar Online UMKM Bisa di oss.go.id? Cek Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum

Benarkah daftar online UMKM bisa lewat oss.go.id? buruan siapkan KTP untuk cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Doan Pardede
eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM 2022 - Laman eform bri.co.id/bpum. Benarkah daftar online UMKM bisa lewat oss.go.id? buruan siapkan KTP untuk cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum. 

Cara lain daftar BLT UMKM 2022

Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

BLT UMKM 2021 Tahap 3 sudah mulai dicairkan sejak November 2021

BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta ini kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.

Cara Daftar Online UMKM

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM.

Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Untuk melakukan pendaftaran, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved