Ekonomi dan Bisnis
Berikut Golongan yang Dibolehkan Membeli Minyak Goreng Curah, Harga Rp 14 Ribu per Liter
Belakangan hari ini, warga direpotkan dengan sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belakangan hari ini, warga direpotkan dengan sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng.
Bahkan di kios-kios kecil hingga retail modern tidak sediakan minyak goreng. Pedagang ungkapkan, minyak goreng kemasan kosong.
Kontan saja, warga rela antre berjam-jam demi mendapatkan stok minyak goreng harga yang hemat.
Kini, sekali pun sudah tersedia minyak goreng kemasan di beberapa retail, tetapi harganya sudah berbeda dengan sebelumnya. Harganya jauh lebih mahal.
Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Kemasan dari Tropical, Sania, Filma sampai Sunco
Baca juga: MAKI Menduga Eksportir Nakal Kirim CPO ke Luar Negeri Melebihi Kuota, Stok Dalam Negeri Terganggu
Baca juga: Jadwal Mendag Lutfi soal Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Mafia Minyak Goreng
Lalu ada jenis minyak goreng curah, yang bisa dibilang harganya lebih hemat dengan minyak goreng bermerk.
Secara resmi Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng Curah.
Lalu siapa saja yang boleh membeli minyak goreng curah?
Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Baca juga: Pemprov Kaltim Dorong Perusahaan Sawit Bangun Hilirisasi Pabrik Minyak Goreng
Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 tersebut menggantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Permendag 11/2022, dikutip Jumat (18/3/2022).
Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET.
Konsumen yang boleh membeli minyak curah adalah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang keras menggunakan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun, Tanda Kemendag Telah Dapat Rarpor Merah
Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, akan terkena sanksi administratif.
Kemudian, bagi industri menengah dan industri besar termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan kena sanksi administratif.