Berita Kaltim Terkini

HET Minyak Goreng Dicabut, Ini Permintaan Diperindagkop dan UKM Kaltim ke Pemda

Pemerintah pusat telah memutuskan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
MINYAK GORENG- Pemprov Kaltim menerbitkan surat, meminta seluruh pengampun kebijakan di Kabupaten/Kota melakukan relaksasi harga minyak goreng dengan mekanisme pasar sampai terbitnya Permendag baru. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah pusat telah memutuskan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, juga memberikan keterangan resmi bahwa, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).

Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai ekonomi, sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional.

Keputusan yang diambil, juga setelah melihat situasi global yang tengah berlangsung.

Ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku pada minyak goreng curah, dan itu juga mengalami kenaikan.

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Retail-retail Balikpapan Terisi, Harga Melonjak Dua Kali Lipat

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Retail Modern Balikpapan Berangsur Normal, Harga Nyaris Dua Kali Lipat

Baca juga: Mendag Lutfi Bongkar Bakal Ada Mafia Minyak Goreng Jadi Tersangka, Yakin Harga Turun

HET minyak goreng curah sebelumnya Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter nya.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu melalui siaran pers di kanal Youtube.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri juga bergerak cepat, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022.

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Pemprov Kaltim juga menerbitkan surat resmi yang ditujukan ke kepala dinas yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota.

Surat bernomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM/ diterbitkan, berisi tentang relaksasi penetapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menerangkan, pihaknya meminta pengampu kebijakan di Kabupaten/Kota, segera memberi relaksasi terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Baca juga: Bila Disuruh Antre Minyak Goreng, Ketua Umum PDIP Megawati: Emoh Aku

"Tujuan relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga, pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit," terang Roby, sapaan akrabnya, dikonfirmasi Jumat (18/3/2022).

Dilanjutkan, Roby, pemberian relaksasi HET minyak goreng di masing-masing Kabupaten/Kota, mulai diberlakukan sejak 16 Maret 2022 kemarin.

Surat tersebut bersifat sementara sampai nantinya ada peraturan baru dari pemerintah pusat terkait minyak goreng.

"Harga penjualan minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar sampai menunggu diterbitkannya Permendag baru, yang mengatur HET minyak goreng sawit kemasan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved