Ibu Kota Negara

Tahap Pertama 60 Ribu ASN, TNI dan Polri Akan Pindah ke IKN 2024, Ini Asal Instansi Mereka

Untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dimulai.

Bahkan Kepala dan Wakil Otorita sudah dilantik Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah mengundang seluruh gubernur untuk membawa tanah dan air di titik nol IKN.

Bahkan Presiden menargetkan 2024 mendatang Ibu Kota Negara akan segera ditempati.

Lalu berapa jumlah Aparatur Sipil Negara termasuk TNI dan Polri yang akan pindah ke IKN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang. 

Baca juga: Rehabilitasi Hutan di Kawasan Ibu Kota Negara, PSI: Kami Dukung Penuh

Baca juga: Ibu Kota Negara Sudah Disetujui DPR RI, Moeldoko: tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Baca juga: Jaksa Agung Dukung Penuh Pelaksanaan Tugas Ibu Kota Negara

Jumlah tersebut merupakan tahap pertama yang sudah dibicarakan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022).

Dia menambahkan, ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Tjahjo.

"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjut dia.

Tjahjo menjelaskan, pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni:

A. Klaster

1 Presiden dan para pejabat negara.

2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).

3. Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).

4. Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).

5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).

6. Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).

7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).

8. Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).

Baca juga: Pemerintah Kejar Dana 100 miliar Dolar AS untuk Ibu Kota Negara, Awalnya Akan Dipakai Softbank

B. Klaster 2.

Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).

Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).

C. Klaster 3

Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanab dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).

Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).

D. Klaster 4

Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). E. Klaster 5 Terdiri dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).

Tjahjo menambahkan, tahapan pemindahan maupun pengelompokan klaster telah disiapkan Kemenpan RB dan Bappenas.

"Namun, perubahan klaster juga tergantung Bappenas dan selesainya infrastruktur perumahan dan perkantoran misalnya," ujar Tjahjo.

"Walau masih lama untuk awal 2024, tetapi Kemenpan RB harus menyiapkan detailnya agar bisa mempersiapkan ASN yang smart dan profesional," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "60.000 ASN, Anggota TNI, dan Polri Pindah ke IKN Nusantara pada 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/14083531/60000-asn-anggota-tni-dan-polri-pindah-ke-ikn-nusantara-pada-2024?page=all#page2

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved