Berita Nasional Terkini

Lekagak Telenggen Kirim Pesan Bernada Ancaman, KKB Papua Tolak Pemekaran Provinsi Baru

Teror masih terus dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Setelah teror bersenjata dilakukan KKB Papua, dengan sejumlah korban jiwa

Tribun-Papua.com/ Ridwan Abubakar
Salah satu kelompok kriminal bersenjata di Pegunungan Papua. Lekagak Telenggen Kirim Pesan Bernada Ancaman, KKB Papua Tolak Pemekaran Provinsi Baru. 

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa juga memberikan perintah terkait pengamanan PT Freeport Indonesia yang rawan diserang KKB Papua.

Jenderal Andika Perkasa meminta agar anak buahnya yang bertugas tidak main-main.

Melansir dari tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jenderal Andika Perkasa mengevaluasi penempatan pos dalam rangka tugas pengamanan objek vital di Papua, salah satunya kawasan PT Freeport Indonesia.

"Saya ingin tahu dan mulai menginventarisir apa yang bisa saya bicarakan dengan PT Freeport misalnya," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca juga: Kepala Suku Besar Puncak Marah Besar pada KKB Papua, Abelom: Saya Tidak Mau Lagi Mereka Datang

Dalam arahannya, Panglima TNI menegaskan pelaksanaan tugas prajurit di lapangan terutama di kawasan objek vital nasional harus lebih bagus dari hari-hari sebelumnya.

Tidak hanya itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) itu juga membahas atau mengevaluasi beberapa insiden yang kerap terjadi wilayah PT Freeport Indonesia.

Panglima menanyakan langsung lokasi yang sering atau kerap terjadi penembakan di mana saja.

Berdasarkan informasi dari bawahannya mengatakan kontak senjata kerap terjadi dan berulang di Pos 60 hingga Pos 64.

Dalam arahannya, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu menegaskan setiap prajurit harus patuh pada tugas pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin semua jaga diri, jaga anak buah dan jangan main-main," tegas lulusan Akademi Militer 1987 tersebut.

Terakhir, Panglima TNI menegaskan akan memproses secara hukum setiap prajurit TNI yang terlibat atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved