Ibu Kota Negara
Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara Dipersiapkan
Saat ini konsep ibu kota baru Republik Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum,
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Saat ini konsep ibu kota baru Republik Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum.
Ibu Kota Negara tersebut diberinama Nusantara atau IKN Nusantara, lokasi persisnya berada di Sepaku.
Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo bersama menteri dan para gubernur dari seluruh Indonesia telah melangsungkan seremonial penyatuan air dan tanah ke dalam kendi Nusantara di titik nol IKN Nusantara.
Saat ini, tahapan selanjutnya, kabar terbaru, pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara akan menapaki proses pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Wagub Tjok Oka Artha Datang ke IKN Nusantara: Cikal Bakal Tumbuhnya Kemajuan dan Kesejahteraan
Baca juga: Gubernur Nova Irianyah Ambil Air Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk IKN Nusantara
Baca juga: Gubernur Sulut Persembahkan Air dan Tanah untuk IKN Nusantara, Simbol Peradaban Suku Minahasa
Disampaikan dari pihak Bappenas Republik Indonesia, diungkapkan, pemerintah saat ini tengah membahas 6 peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan adalah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sidik Pramono mengatakan, saat ini terdapat 6 peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara yang sedang disiapkan oleh pemerintah, termasuk RPP terkait pendanaan.
Targetnya, sesuai perintah Undang-undang Ibu Kota Negara, PP tersebut harus selesai paling lambat 2 bulan setelah Undang-undang diundangkan, yakni 15 April 2022.
Baca juga: Tanah dan Air yang Dibawa Gubernur Ganjar Pranowo untuk IKN Nusantara, Lambang Cinta Tanah Air
"Saat ini draf peraturan turunan itu akan memasuki masa konsultasi publik untuk memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan perundang-undangan dan pembangunan IKN secara keseluruhan,” ujar Sidik saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/3/2022).
Sidik menerangkan, penjajakan investor yang akan turut berpartisipasi dalam pembangunan IKN terus dilakukan oleh pemerintah.
Dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Calon investor sangat beragam, termasuk asalnya. Minat atau ketertarikan atau komitmen calon investor tentunya akan dilanjutkan dengan pembicaraan lebih teknis dan detail.
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
"Termasuk menyangkut term and condition yang tentunya harus disetujui oleh para pihak,” terang Sidik.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA) Ridha Wirakusumah mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 direncanakan terbangun dengan prinsip pengembangan berkelanjutan, memiliki lingkungan hijau, serta menjadi sebuah smart city.
INA memandang pembangunan IKN Nusantara beserta klaster-klaster yang menjadi penopang IKN Nusantara sebagai sebuah superhub.

Hal itu sejalan dengan misi INA untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
“Sebagai sovereign wealth fund Indonesia, INA akan menelaah kemungkinan investasi pada proyek-proyek pembangunan IKN Nusantara yang sesuai dengan prinsip-prinsip investasi INA, termasuk standar kelayakan serta minat mitra investor global dan domestik,” ucap Ridha.
Baca juga: IKN Nusantara Pilih di Kalimantan Timur, Masyarakatnya Terbuka, Heterogen dan Multikultur
Sebagai informasi, dalam RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, terdapat sejumlah skema pendanaan Ibu Kota Negara, di antaranya :
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
a. APBN; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berbentuk: a. belanja; dan/atau b. pembiayaan.

Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara.
Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
dan b. Surat utang negara (SUN).
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:
a. Kontribusi swasta;
b. Pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 3; dan
c. Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah Tengah Godok RPP tentang Pendanaan Ibu Kota Negara IKN Nusantara