Berita Nasional Terkini

Deadline 31 Maret 2022, Ayo Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Jika Tidak, Kena Denda Rp 100 Ribu

Bagi anda yang saat ini, atau sampai detik ini belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, ada baiknya segera langsung

Editor: Budi Susilo
HO/Direktorat Jenderal Pajak
ILUSTRASI Contoh lembaran SPT Tahunan untuk Pribadi 2022. Apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda. Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bagi anda yang saat ini, atau sampai detik ini belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, ada baiknya segera langsung melakukan pelaporan. 

Jangan sungkan, apalagi masih berpikir-pikir, bagusnya segerakan untuk bertindak, melaporkan SPT tahunan pribadi anda. 

Sebab jika acuh, tentu saja akan ada konsekunsinya, akan dikenakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu. 

Jangankan sengaja tidak mengisi, lupa saja pun sama halnya, tidak pandang buluh, tetap akan dikenakan sanksi. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2022 lewat e-filling di www.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret, Jangan Telat

Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2020 Tumbuh Negatif, DJP Kaltimtara Buat Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan kepada Negara

Seperti apa sanksi yang akan diberlakukan oleh Jenderal Pajak? 

Dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda.

"Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika denda Rp 100 ribu," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan

Dia berterima kasih kepada Grup Kompas yang sudah memfasilitasi pihaknya sosialisasi pajak terhadap karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.

Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang 3 berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak.

"Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas," kata Erwin.

Menurutnya, instrumen perpajakan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.

Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan Bisa Lewat Ketua RT

Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong.

Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak," pungkasnya.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved