Berita DPRD Kalimantan Timur

Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Ir H Muhammad Adam MT sosialisasi pergub tentang pajak daerah di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini.

Pemprov telah memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi yang mempunyai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta potongan 50 persen untuk biaya balik nama.

Hal itu diungkapkan Adam saat sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: AMHTNSI Kalimantan Sharing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Bahas Undang-Undang IKN Nusantara

Adam mengatakan, sosialisasi ini digelar karena adanya Pergub yang baru dengan perubahan mengenai pajak daerah.

"Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang kedua maupun ketiga, akan mendapat keringanan membayar pajak sebanyak 50 persen. Perda perubahan Pergub ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 15 Agustus 2022," paparnya.

Menurutnya, perubahan Pergub ini sangat membantu masyarakat yang taat pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini. Oleh karena itu masyarakat diminta apabila ada jual beli kendaraan, sebaiknya langsung dilakukan balik nama.

"Agar nantinya apabila tiba waktunya membayar pajak tidak susah lagi mencari pemilik pertama, karena pembayaran pajak dasarnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama," sambungnya.

Apabila ada kendala, yakni pemilik pertama sudah tidak tahu lagi dimana tinggalnya, dianjurkan untuk meminta keterangan dari camat setempat. Itu sudah sah untuk pembayaran pajak.

Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPRD Kaltim dengan Disperindagkop Kaltim, Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman

Hal ini juga memudahkan bagi institusi apabila orang tersebut kena tilang elektronik (ETLE).

Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, segera mengurus kendaraannya mumpung ada diskon 50 persen.

Sekali lagi, ini diberikan karena masih dalam situasi pandemi, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar.

Kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya," tambahnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved