Bantuan Sosial
SIAPKAN KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Maret 2022, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id
Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada 2022 ini.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
NIK sesuai KTP Elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap;
Alamat;
Bidang Usaha;
Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca juga: Terjawab BLT UMKM 2022 Kapan Cair Lagi? Cek Bantuan UMKM 2022/UMKM 2021 Tahap 3 di e-form BRI BPUM
Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.