Ramadhan
Orang yang Wajib Mengadha atau Membayar Fidyah jika Tidak Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya
Orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah jika tidak puasa Ramadhan menurut Buya Yahya.
TRIBUNKALTIM.CO - Orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah jika tidak puasa Ramadhan menurut Buya Yahya.
Setidaknya ada sembilan orang yang diporbolehkan tidak berpuasa seperti orang gila, anak kecil, orang sakit, orang tua, orang berpergian, hamil, menyusui, haid, hingga wanita yang sedang nifas.
Sebagai gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu diharuskan untuk mengganti atau qadha puasa di luar Ramadhan.
Selain dengan qadha, puasa pada bulan Ramadan pun bisa diganti dengan membayar fidyah.
Lantas siapa saja kriteria orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan?
Dikutip Serambinews.com dari e-book Buya Yahya berjudul Fiqih Praktis Puasa pada Kamis (17/3/2022), berikut kriteria orang yang wajib mengadha atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa menurut penjelasan Buya Yahya.
Baca juga: Bulan Ramadhan Bulan yang Mulia, 5 Amalan Menyambut Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Apakah Pacaran di Bulan Puasa adalah Dosa? Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, bisa Membatalkan Puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya
2. Orang Gila
Gila yang disengaja wajib mengqodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang sakit
Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib mengqodho, akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan makanan (seperti : beras) sebanyak 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sait yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda.