Otomotif

WAJIB TAHU! Inilah Tiga Syarat Utama yang Harus Diperiksa Customer saat Ditagih Debt Collector

Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Editor: Diah Anggraeni
Otomania.com/Dok M+
Ilustrasi debt collector. Ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer ketika debt collector melakukan proses penagihan kredit macet. 

TRIBUNKALTIM.CO - Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Meski demikian, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer ketika debt collector melakukan proses penagihan kredit macet.

Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Motor Bekas yang Bisa Dikredit Ternyata Memiliki Batas Usia, Yuk Simak Penjelasan Berikut

Seperti yang disampaikan oleh Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi untuk customer agar melakukan pembayaran," ujar Riadi lewat virtual, Rabu (23/3/2022).

Adapun proses penagihan tersebut dilakukan karena keterlambatan membayar pada jangka waktu 30 hari yang telah dilakukan reminder melalui telepon.

Kemudian, apabila selama dilakukan proses penagihan customer masih tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu di atas 30 hari.

Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, yang pada umumnya menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Baca juga: Tahukah Anda, Harga Kredit Mobil Bekas Ditawarkan Lebih Murah Ketimbang Cash, Berikut Penjelasannya

Hal yang harus dipahami oleh customer yang memiliki masalah kredit macat adalah 3 kunci utama atau perayaratan yang harus diperiksa customer terhadap debt collector.

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI)," katanya.

Adapun SPPI itu sendiri diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID Card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal perusahaan pembiayaan.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat," jelasnya lagi.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Tenornya Hanya Tiga Tahun

Lebih lanjut, Riadi mengungkapkan kalau biasanya customer sudah kaget atau shock terlebih dahulu saat menghadapi situasi seperti ini.

Bisa jadi debt collector tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan.

Melainkan oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

"Di sini lah fungsi kami sebagai perusahaan pembiayaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Pengajuan Kredit Kendaraan Ditolak karena SLIK Checking, Yuk Cari Tahu Informasi Selengkapnya!

Pada dasarnya perushaaan pembiayaan selalu terbuka bagi seluruh customer untuk bisa berdiskuis terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit.

"Selama customer dengan iktikad baik datang ke kantor cabang FIFGROUP, kami akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutup Riadi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Jarang Diperhatikan, Ini Tiga Syarat Utama yang Harus Diperiksa Customer Saat Ditagih Debt Collector, https://www.gridoto.com/read/223200531/jarang-diperhatikan-ini-tiga-syarat-utama-yang-harus-diperiksa-customer-saat-ditagih-debt-collector?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved