Ibu Kota Negara

Warga Resah Gara-gara Patok Penanda Kawasan IKN sudah Dipasang, Janji Kementerian PPN/Bappenas

Warga resah gara-gara patok penanda kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) sudah dipasang. Janji Kementerian PPN/Bappenas terkait lahan warga di kawasan IKN.

Editor: Amalia Husnul A
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Warga resah gara-gara patok penanda kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) sudah dipasang. Janji Kementerian PPN/Bappenas terkait lahan warga di kawasan IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Patok-patok penanda kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah mulai dipasang

Pemasangan patok penanda kawasan IKN di PPU, Kaltim ini menimbulkan keresahan warga sekitar. 

Apalagi saat ini, proses pembangunan di kawasan IKN sudah mulai dilakukan.

Ini yang kemudian membuat warga semakin resah akan rumah dan tanah tempat mereka saat ini.

Namun, pernyataan dari Kementerian PPN/Bappenas, pembangunan di wilayah IKN Nusantara hadap dilakukan di lahan yang sudah clean clar.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Sumedi Andono Mulyo.

Baca juga: IKN Nusantara akan Ada Klaster Pepohonan dan 50 Persen Tanaman Endemik Kalimantan

Selanjunya, ia juga memastikan tidak akan ada pengambilan atau pengelolaan secara paksa lahan yang akan digunakan sebagai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kalau belum itu pasti proses pengadaan akan dilakukan dengan segera dengan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sumedi dalam Konsultasi Publik aturan pelaksanaan UU IKN, Rabu (23/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ibu Kota Nusantara (IKN) terdiri dari beberapa zonasi, salah satunya ialah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Apabila dalam pembangunan KIPP terdapat satu wilayah masyarakat yang masuk ke zonasi.

Kemudian hasil dialog memutuskan masyarakat tidak mau pindah, maka guna menghindari konflik agraria pemerintah akan menempuh jalan revitalisasi.

"Kalau masyarakat tidak mau pindah ya nanti dengan konsep revitalisasi pemukiman dengan catatan pengembangan kawasan yang disebut smart village dengan standar kehidupan yang lebih baik itu kita berharap mencegah terjadinya konflik agraria," jelasnya.

Namun Sumedi menegaskan yang perlu diwaspadai ialah munculnya oknum yang menimbulkan spekulasi-spekulasi di wilayah IKN.

Maka guna mencegah munculnya oknum tersebut pemerintah meminta andil masyarakat, tokoh adat untuk ikut mencegahnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan, untuk tanah yang masuk KIPP terpaksa akan dilakukan pembebasan.

Baca juga: IKN Nusantara Dibangun di Kaltim, Tokoh Wanita Dayak Ini Minta Otorita IKN Libatkan Penduduk Lokal

Namun, perolehan tanah atau penataan tanah di IKN ditegaskan tidak boleh dan secara prinsip harus memberikan perlindungan kepada hak-hak individu ataupun hak komunal masyarakat adat.

"Kalau terpaksa pembebasan akan dibangun pembangunan untuk kepentingan umum tapi kalau ternyata ada pemukiman yang rapi tapi masuk dalam zona inti maka untuk perumahan itu akan dipertahankan jadi tidak semuanya akan dibebaskan.

Atau warga masyarakat dikeluarkan dari wilayah kawasan ini nggak seperti itu," tegas Joko.

Sofyan Nur dari Lembaga Adat Paser menyampaikan, di wilayah ibukota negara terutama di kawasan kawasan inti pemerintahan sudah ada pemberian patok-patok yang menandakan menjadi batas administrasi dari kawasan inti.

Padahal, di dalam ruang lingkup tersebut berbatasan dengan hak guna usaha kehutanan dan masyarakat yang mendiami di sana.

Adanya patok penanda itu disampaikan membuat keresahan pada masyarakat.

"Kami ini yang menjadi timbul permasalahan pertama memang kami berpikir untuk berpikir positif itu adalah batas administrasi dan penandaan.

Dan selanjutnya ada diskusi atau dialog bagaimana terhadap kawasan yang masuk dalam masyarakat tadi.

Baca juga: Prof Ryaas Ragu Perampok ke IKN Nusantara untuk Bidik ASN jadi Korban: Tak Banyak Orang Kaya Disana

Masyarakat juga ingin hidup berdampingan dengan kawasan inti tinggal pengaturnya pengolahan seperti apa itu mungkin bisa didialogkan," ungkapnya.

Selain itu, Sofyan juga mengusulkan agar nilai penggantian tanah atau lahan masyarakat yang akan digunakan untuk IKN jangan sampai merugikan masyarakat.

"Contoh kalau negara membeli tanah saya 1 sampai 2 hektar, saya kan pindah ke tempat lain itu mungkin sudah jauh berubah nilainya.

Jadi kasarnya bukan ganti rugi tapi kita maunya ganti untung, ini yang jadi catatan terpenting," tuturnya.

Jokowi Bentuk Satgas Tanah IKN Nusantara

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bakal dimulai.

Aturan teknis pun telah dikeluarkan sebagai upaya kelancaran pembangunan.

Kendati demikian, kelancaran tidak hanya dipengaruhi aturan teknis, melainkan juga status tanah untuk pembangunan IKN Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.

Meliputi Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, serta Kawasan Pendukung.

Khusus untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan telah dibekukan secara fisik. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan transaksi.

"Namun kami akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kami akan lihat dan bisa kami tentukan terkait ini," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (24/03/2022).

Terkait pelaksanaan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah sebagai upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas Sofyan A. Djalil.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar.

Dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

"Kami punya IP4T, kami tahu setiap persil tanah itu milik siapa.

Oleh karena itu, kami harapkan sengketa tanah dapat kami cegah seminimum mungkin," tandasnya.

Dia menambahkan, beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN.

Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.

Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Kemudian, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kami buka," pungkasnya.

Baca juga: Kata Sejumlah Warga yang Lahannya Dipasang Patok IKN, Kalau Hanya Diberi Rumah, Mau Makan Apa?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved