PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Cek Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan

Simak informasi seputar PPPK 2022, tak ada seleksi CPNS 2022, cek perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan.

Kompas.com
Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK. Simak informasi seputar PPPK 2022, tak ada seleksi CPNS 2022, cek perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru,

Untuk diketahui, tak ada seleksi CPNS 2022 tahun ini.

Cek perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan.

Pemerintah memastikan tidak membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Perbedaan Cara Cek NIP PPPK Online & CPNS 2022, PPPK Guru Tahap 3 Tengah Tahun 2022

PPPK dan PNS sama-sama pegawai pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan soal hak dan gaji yang didapat.

Tjahjo menegaskan, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.

Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved