Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Pesawat: Aturan Perjalanan Udara & Rincian Prokes 2022 ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Informasi seputar syarat naik pesawat terbaru, aturan perjalanan udara dan rincian protokol kesehatan 2022 ke daerah PPKM level 1 - 4.

Istimewa
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. Informasi seputar syarat naik pesawat terbaru, aturan perjalanan udara dan rincian protokol kesehatan 2022 ke daerah PPKM level 1 - 4. 

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: TERBARU Syarat Naik Pesawat, Kapal dan Kereta, Tanpa PCR/Antigen, Masker 3 Lapis, kalau Anak-anak?

Pemantauan Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.

Selanjutnya, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Disebutkan dalam SE bahwa kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang bertentangan dengan ketentuan.

Adapun pemeriksaan keabsahan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen akan dilakukan oleh otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa.

Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga: TERJAWAB! Soal PCR tak Jadi Syarat Naik Pesawat, Cek Penjelasan Luhut dan Aturan Penerbangan Terbaru

Selain itu penumpang pesawat sudah vaksin dosis pertama dan dosis kedua punya perbedaan dokumen wajib.

Anda belum vaksin Covid-19 tapi mau naik pesawat, bagaimana caranya?

Inilah informasi seputar syarat calon penumpang belum vaksin Covid-19.

Ingat, bagi calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Calon penumpang pesawat wajib vaksin dan negatif Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved