3 Hari Lagi Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
3 hari lagi batas akhir lapor SPT pajak Tahunan, Ini cara lapor SPT tahunan di DJP Online.
TRIBUNKALTIM.CO - 3 hari lagi batas akhir lapor SPT pajak Tahunan, Ini cara lapor SPT tahunan di DJP Online.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Namun, jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 2022 di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;
2. Isikan nomor NPWP;