Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional Terkini

Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Aksi penyiksaan sadis, anak Bupati Langkat jadi tersangka kasus kerangkeng manusia

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui satu dari delapan tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit Rencana.

Dilansir dari Tribunnews.com, tersangka Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, menyebut DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga meninggal dunia.

"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."

"Pelakunya tidak hanya satu orang."

"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022), dikutip dari Kompas TV.

Para tersangka dijerat tentang Undang-undang Perdagangan Manusia dan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.

Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.

Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."

"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan

Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Tatan, para tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret 2022 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved