Berita Nasional Terkini
Bawa Sabu, Oknum Polisi di Makassar Ditangkap Bersama Lima Tersangka Lainnya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan enam orang dalam kasus narkoba di Kota Makassar
TRIBUNKALTIM.CO- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan enam orang dalam kasus narkoba di Kota Makassar.
Mereka yang diamankan adalah bernisial RN (38), MF pria berumur (14) dan FD (29). Bukan hanya itu, juga ada tiga pelaku lain yang merupakan ibu rumah tangga berinisial AWA (35) dan ED (30), dan seorang lagi seorang perempuan berinisial AAZ (32).
Bahkan RN (38) merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Kota Makassar
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun mengatakan, lokasi pertama di salah satu indekos di Jl Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Lokasi ke dua di indekos Jl Pampang, belakang pabrik besi Barawaja Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Baca juga: BNNK Samarinda Gelar Khitanan Massal Gandeng DPP Barmuda, Sekaligus Sosialisasi Bahaya Narkoba
Baca juga: Soal ASN Kukar Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Prihatin, Imbau Semua Warga Hindari Obat Terlarang Itu
Baca juga: Pengakuan Eks Pengedar Barang Haram di Bapas Samarinda soal Narkoba Susah Dihilangkan
"Barang bukti TKP I sebanyak delapan saset kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 30,40 gram," kata Dodi Rahmawan, Minggu (27/3/2022) sore.
Di lokasi ke dua, pihaknya juga mengaku menemukan barang bukti yang sama dengan berat berbeda.
"TKP II sebanyak empat saset sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 141,07 gram. Total berat bruto sabu 171,47 gram," ujarnya.
Kini keenam pelaku diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Mereka dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 1 Kilogram di Samarinda, Terbesar dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Makassar & 5 Temannya Diamankan terkait Kasus Narkoba, 3 di Antaranya Perempuan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/28/oknum-polisi-di-makassar-5-temannya-diamankan-terkait-kasus-narkoba-3-di-antaranya-perempuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-ditangkap-polisi_20150403_174759.jpg)