Berita Kaltim Terkini
BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 1 Kilogram di Samarinda, Terbesar dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Timur kembali memusnahkan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Timur kembali memusnahkan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram. Narkotika golongan 1 tersebut berhasil diungkap dari dua jaringan.
Pertama, jaringan Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat pada Kamis (3/3/2022) Pukul 23.10 WITA.
Dalam pengungkapan itu, petugas mendapatkan 2 poket sabu seberat 9.10 gram brutto dari tangan tersangka laki-laki berinisial RS dan RD.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan, RS dan RD merupakan penghubung untuk transaksi jual beli.
"Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang dari bos mereka yang berinisial SS dan masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," bebernya, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 998 Gram
Baca juga: Upaya Meminimalisasi Peredaran Narkotika, Polresta Samarinda Musnahkan Sabu Ribuan Kilogram
Baca juga: BNNP Kaltim Bekuk Kurir Sabu 48,31 Gram Brutto Asal Bontang, Barang Bukti Dimusnahkan di Kloset
Lalu pengungkapan kedua, lanjutnya, merupakan jaringan narkotika sabu antar Provinsi Kaltara-Kaltim.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi Intelijen bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Kota Tarakan Provinsi Kaltara ke Kota Samarinda, Kaltim.
Dimana, pengiriman akan dilanjutkan oleh seorang kurir menggunakan roda empat dengan tujuan Tanjung Selor, Kaltara ke Samarinda Kaltim.
Lalu setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Bontang, mereka berhasil mendapatkan ciri-ciri kurir yang akan membawa sabu tersebut di Jalan Poros Samarinda Bontang, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (11/3) Pukul 11.15 WITA lalu.
Benar saja, BNNP berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DF dan di dalam mobil yang ditumpanginya diperoleh 19 paket sabu dengan total berat 982,63 gram brutto, terbungkus rapi dalam sebuah tas ransel.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu, Libatkan Dua Tersangka Asal Samarinda Seberang
Brigjen Pol Wisnu Andayana melanjutkan, dari hasil pengembangan diketahui barang haram tersebut diperoleh dari LM yang berhasil diamankan di Kota Balikpapan di hari yang sama pada Pukul 17.30 WITA.
"LM juga mengaku sumber barang dari bos mereka (laki-laki berinisial TO) yang berada di Tarakan," bebernya.
Tidak ingin tanggung dalam menumpas jaringan ini, BNNP pun langsung terbang ke Tarakan menuju alamat tersangka TO. Namun sayang, ungkapnya, bandar tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam DPO.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 296 juta. Dugaannya, dana itu digunakan untuk membeli sabu," ungkapnya.
Setelah menjelaskan kronologis pengungkapan dan menyisihkan untuk penyelidikan dan penyidikan, pihaknya bersama stakeholder terkait langsung memusnahkan sabu seberat 1 kilogram tersebut menggunakan mesin pelumat dengan disaksikan para tersangka.
Baca juga: 22,37 Gram Sabu Dimusnahkan di Polres Berau, Disaksikan Langsung 3 Pelaku Kasus Narkoba