Ibu Kota Negara
BURUAN Pendaftaran Sayembara Rancang Bangunan IKN Dibuka, Catat Syaratnya
Pendaftaran sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara Nusantara ini mulai dibuka Senin (28/3/2022) hari ini
TRIBUNKALTIM.CO- Pendaftaran sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara Nusantara ini mulai dibuka Senin (28/3/2022) hari ini dan akan ditutup pada Jumat (8/4/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022) mengatakan, target pendaftaran sayembara ini akan dimulai tanggal 28 Maret hingga 8 April 2022.
Para peserta yang ingin mendaftar konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di IKN Nusantara, bisa membuka situs web sayembaraikn.pu.go.id
Dijelaskan, ada empat kompleks bangunan yang disayembarakan tahun ini, yakni Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, hingga Bangunan Peribadatan.
Baca juga: Konsep Forest City di IKN Nusantara Contek Taman Hutan Hujan Tropis Daerah Tetangga
Baca juga: Urun Dana IKN Disebut Imbas Salah Kalkulasi, Jubir: Crowdfunding Bukan Prioritas Pembiayaan Non-APBN
Baca juga: Giring Ganesha Kemping di Sepaku, Sarungan Bak Jokowi dan Mimpi Bangun Kantor PSI di IKN Nusantara
Berikut persyaratan menjadi peserta sayembara dan cara daftarnya:
Untuk persyaratan peserta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan berlaku.
- Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan Arsitektur.
- Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi Sertifikat Keahlian Arsistek (SKA) Madya/Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) Madya dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Anggota kelompok minimal berjumlah lima orang dan maksimum sepuluh orang, termasuk ketua.
- Setiap orang hanya dapat tergabung dalam satu kelompok dan setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 sayembara.
- Minimal empat anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut:
SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda