Minggu, 3 Mei 2026

Airlangga Sebut Kegiatan Dibolehkan Digelar di Rumah Ibadah selama Ramadan

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Tim Media Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di masjid sudah dibolehkan.

Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadan.

Menurut Airlangga, diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu.

Baca juga: Airlangga Berharap Rakernas Alumni ITS Lahirkan Gagasan Penciptaan SDM Unggul

Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat.

Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Kegiatan ibadah bulan Ramadan di masjid sudah diperbolehkan. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan," tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan salat Tarawih, tadarus, maupun salat Idul Fitri.

Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.

"Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan public bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI," tegas Airlangga.

Baca juga: Airlangga Apresiasi Bazar Perempuan Golkar Hidupkan UMKM Jelang Ramadan

Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Yakni, syarat mudik Lebaran adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik.

"KHususnya pemudik dengan kendaraan pribadi, perlu dilakukan random check pada sejumlah titik pemeriksaan,” tutur Airlangga.

Selain itu, setiap pemda diminta menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Ramadan dan Idul Fitri.

Menurut Airlangga, berdasarkan evaluasi pemerintah, angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau, meskipun sebagian masih di atas angka 1.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved