Berita Ekbis Terkini

Wajib Pajak dengan Penghasilan Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT? Ini Undang-undang & Penjelasannya

Wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta boleh tidak lapor SPT. Ini undang-undang dan penjelasannya

Editor: Amalia Husnul A
djponline.go.id
Laman djponline.go.id untuk laporan SPT. Wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta boleh tidak lapor SPT? Ini undang-undang dan penjelasannya 

Kalau di dalam Undang-undang, bahwa setiap wajib pajak lapor SPT dengan benar dan jelas, dan bukti dia wajib pajak dari adanya NPWP," pungkasnya.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 2022 di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved