Berita Nasional Terkini

Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sampai Kapan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI?

Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI? 

“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.

Bisa Diubah

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR menuturkan, penentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk UU.

Dengan demikian, batasan usia pensiun dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia pun mengungkapkan, pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI. "Memang ini longlist, tapi bukan tidak mungkin menjadi Prolegnas Prioritas," ujar dia.

Baca juga: INTIP Kekayaan Andika Perkasa Jenderal TNI Terkaya, Bandingkan dengan Harta Kekayaan Presiden Jokowi

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved