Berita Nasional Terkini
Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar
Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO- Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini.
Mereka yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Dirut PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid; Dirut PT Daya Mitra Telcom, Bambang Subagyo; Dirut PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia, Muclis Nawa.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat
Baca juga: Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Akan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi AGM, Bicara Fakta
Baca juga: Bongkar Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: Sidang Ahmad Zuhdi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Digelar Pekan Depan di PN Tipikor Samarinda
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)