Ramadhan
Ramadhan 2022 Kala Pandemi Covid-19, Bukber Diperbolehkan tapi Jaga Jarak dan Dilarang Mengobrol
Saat bulan Ramadhan banyak ragam ibadah yang akan dilakukan, di antaranya adalah sholat berjamaah di tempat ibadah
Wiku juga menjelaskan terkait aktivitas tempat ibadah yang telah diperbolehkan untuk digelar berjamaah.
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama.
"Selama beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar, caranya ventilasi masjidnya dibuka lebih baik dan tidak terlalu lama di dalam masjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara menggunakan masker saja," jelasnya.
Baca juga: Bulan Ramadhan 2022, Waktu-waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan dan Dilengkapi Adab Berdoa
Wiku meminta agar masyarakat beribadah dengan aman dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, aktivitas masyarakat pada bulan puasa cenderung meningkat.
"Tahun ini kita mencoba normal seperti dulu, tapi prokes harus tetap dijaga. Jadi tidak apa-apa berinteraksi seperti dulu tapi dengan kehati-hatian," ujar dia.
Wiku mengatakan, aktivitas masyarakat saat Ramadhan dimulai lebih dini dan diakhiri lebih larut.
Tingginya aktivitas itu berisiko memicu penularan sehingga menjaga prokes menjadi kunci utama untuk menghindari risiko tersebut.
"Kita juga ibadahnya harus terkendali. Jadi betul-betul kita melakukannya dengan khusyuk, terkendali dengan protokol kesehatan sehingga kita aman, terutama selama Ramadhan. Ini sudah kita lakukan sebelumnya dan hasilnya aman. Berarti ke depannya juga pasti akan aman," kata Wiku.
Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan Kementerian Agama sudah mengatur durasi ceramah selama Ramadhan maksimal 15 menit.
Sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan amadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib.
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadhan di dalam ruangan tidak terlalu lama.