Berita Samarinda Terkini
Tak Ada Lagi Dinas Pertanahan, Pemkot Samarinda Revisi Perwali Izin Membuka Tanah Negara
Perwali yang direvisi adalah Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang selama ini ditangani oleh Dinas Pertanahan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Berhubung urusan pertanahan di Kota Samarinda telah diserahkan kepada Dinas Pertanahan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kota Samarinda kemudian merevisi peraturan walikota yang mengatur hal tersebut.
Perwali yang direvisi adalah Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang selama ini ditangani oleh Dinas Pertanahan.
Urusan pertanahan yang seluruhnya telah berada di Dinas PUPR melalui bidang pertanahan, imbas perampingan 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda itu diperlukan penyesuaian terutama alih kewenangan atas pengurusan IMTN tersebut.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi memaparkan bahwa, proses revisi Perwali tersebut sedang berjalan setelah sinkronisasi aturan dilakukan dengan beberapa pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Samarinda, Rabu 30 Maret 2022, Potensi Hujan Merata Siang Hari
Baca juga: Sambut Ramadhan, 130 Relawan se-Kota Samarinda Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana
Baca juga: Lurah Teluk Lerong Ilir Kota Samarinda Ingatkan Warga, Waspada Musibah Kebakaran, Berikut Imbauannya
Sebelumnya walikota Samarinda yang sempat mengawali penyesuaian aturan tersebut, menawarkan pilihan untuk merevisi peraturan yang ada atau membuat peraturan yang baru lagi.
Pemkot Samarinda kemudian sepakat untuk hanya merevisi Perwali yang sudah ada, sedangkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 yang juga mengatur perihal yang sama diputuskan tidak direvisi.
"Revisi ini karena ada peleburan OPD dari Dinas Pertanahan ke bidang Pertanahan Dinas PUPR, yang kita revisi hanya perwalinya saja yang poin revisinya akan mengacu pada Perda nomor 2/2019 itu sebagai peraturan di atasnya," ujar Harry, Rabu (30/3/2022).
Selain terkait kewenangan pengurusan proses IMTN, Harry menyebut ada hal-hal teknis yang juga akan kembali ditinjau dan disesuaikan dalam perwali tersebut.
"Ada yang perlu kita selaraskan juga dengan BPN, seperti ke depannya sertifikat itu seperti apa, bagaimana teknis pengukuran, itu semua akan diputuskan dalam perwali kalau juga disetujui oleh oak walikota," bebernya.
Dengan adanya penyesuaian peraturan walikota ini, maka pengajuan pengurusan IMTN oleh warga diakui tidak dapat diproses sementara.
Dokumen pengurusan IMTN yang sudah masuk ke bidang pertanahan terpaksa harus menumpuk di meja Harry, sebelum perwali selesai direvisi sebagai landasan aturan terhadap kegiatan IMTN tersebut.
Pemkot menargetkan akhir bulan Maret ini sudah ada titik terang setelah seluruh poin dan pasal perwali yang direvisi dipastikan lengkap dan rampung disesuaikan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Samarinda, Senin 28 Maret 2022, Cerah Berawan Siang Hingga Malam
"Draft (perwali) sudah terbentuk, dan kita sedang harmonisasi dengan bagian hukum, semua pihak memang sedang menunggu kapan dibuka keran IMTN ini, karena di Samarinda ini ratusan yang sudah mengajukan pengurusan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dinas-pertanahan-kota-samarinda-yang-sudah-dilebur-ke-dalam-dinas-pupr.jpg)