Terapkan Inpres Nomor 1, ATR/BPN Balikpapan Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan
Per tanggal 1 Maret 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang
TRIBUNKALTIM.CO - Per tanggal 1 Maret 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan dalam penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kolaborasi bersama tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan layanan bersama kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Herman Hidayat menyambut baik kolaborasi yang dilakukan.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan BPJS Kesehatan dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
"Sejauh penerapannya saat ini, kami belum menemui kendala yang berarti. Kami sudah melakukan koordinasi dan persiapan yang sangat baik dengan BPJS Kesehatan maupun IPPAT. Pada proses penerapannya, nanti kami akan dibantu oleh PPAT dalam hal pengecekan kartu BPJS Kesehatan, sebelum nantinya masuk ke ATR/BPN. Jadi tentunya kami akan sangat terbantu oleh teman-teman dari PPAT," ujar Herman Hidayat saat dikunjungi di kantornya.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Iuran Ditanggung Pemkab Paser
Sementara itu, perwakilan IPPAT, Amirullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan instruksi presiden tersebut.
Menurutnya, adanya sosialisasi tersebut memberikan informasi yang jelas dan kesepakatan-kesepakatan dalam penerapan kebijakan yang dilakukan.
"Sangat kami apresiasi sekali atas respon cepat yang diberikan oleh Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan dengan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan untuk pelaksanaan sosialisasi bersama dan kami juga tidak mengalami kendala-kendala yang berarti dalam menjalankan prosesnya. Tentunya, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang jelas sehingga diharapkan tidak ada kendala dikemudian hari. Nantinya kami juga akan memberikan informasi ini ke teman-teman PPAT. Dengan harapan ketika ada proses jual-beli, teman-teman PPAT sudah mengetahui bagaimana cara mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Amirullah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menyambut baik implementasi ini. Pihaknya akan terus memberi dukungan terhadap berjalannya implementasi ini.
"Kita patut syukuri, selama implementasi yang sudah berjalan selama tiga hari ini belum mengalami kendala yang berarti. Untuk prosesnya sendiri nantinya akan lebih mudah dan cepat, pasalnya verifikasi yang dilakukan akan dibantu oleh PPAT sebelum nantinya diserahkan ke pihak ATR/BPN. Maka dari itu, kami siap untuk memberikan dukungan terhadap berjalannya implementasi ini," ujar Sugiyanto.
Baca juga: 442 WBP Rutan Tanah Terlindungi BPJS Kesehatan, Paser Layak Raih Predikat Kabupaten Peduli HAM
Sugiyanto pun menambahkan bagi masyarakat Kota Balikpapan yang belum memiliki kepesertaan Program JKN-KIS ataupun yang ingin melakukan pengecekan, BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal-kanal yang dapat diakses antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan CHIKA di nomor 08118750400 dan layanan PANDAWA di nomor 08118165165. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.