Breaking News

Berita DPRD Kalimantan Timur

Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim, Pj Sekdaprov Kaltim Sampaikan LKPj Gubernur

Mewakili Pemprov Kalimantan Timur, Pj Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyerahkan dokumen LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mewakili Pemprov Kalimantan Timur, Pj Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021 pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, Selasa (29/3/2022).

Riza menyampaikan jumlah penduduk Kaltim berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim Tahun 2021 berjumlah 3,8 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 2,1 persen.

Perekonomian Kaltim mengalami pertumbuhan positif yakni sebesar 2,48 persen.

Hal ini dikarenakan membaiknya pandemic covid-19 yang secara umum memberikan dampak positif sehingga meningkatnya daya beli masyarakat.

Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Sambangi Ditjen Ketenagalistrikan, Konsultasi Draf Perubahan Rancangan Perda

Laju inflasi Kaltim cenderung menurun dari tahun ke tahun akan tetapi mengalami peningkatan pada tahun 2021 yang mencapai 2,15 persen ini dikarenakan masa pemulihan perekonomian.

"Tingkat kemiskinan di Kaltim Tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding Tahun 2020 sebesar 6,54 persen secara obsolut jumlah penduduk miskin juga meningkat 241,77 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yakni 231 ribu jiwa," urainya.

Ia menambahkan jumlah pengangguran terus mengalami penurunan tiap tahunnya.

Adapun tahun lalu sempat mencapai 6,87 persen akibat dampak covid-19. Namun 2021 karena berkurangnya dampak pandemi tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 6,83 persen.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menuturkan LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir.

"Capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim," katanya.

Baca juga: Makmur HAPK Hadiri Rakornas Urusan Pemerintahan, Pemindahan IKN Beri Peluang Pemerataan Pembangunan

Seperti diketahui, penyampaian LKPj gubernur ini, diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, diamanatkan pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved