Rabu, 6 Mei 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus DPRD Kaltim Sambangi Ditjen Ketenagalistrikan, Konsultasi Draf Perubahan Rancangan Perda

Berupaya menuntaskan pembahasan perubahan Perda Ketenagalistrikan, Pansus DPRD Kaltim pembahas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Ketua Pansus Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono dan tim konsultasi draf perubahan raperda ke Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berupaya menuntaskan pembahasan perubahan Perda Ketenagalistrikan, Pansus DPRD Kaltim pembahas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikkan, baru-baru ini melakukan konsultasi ke Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat kunjungan, Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan tim yang diterima Koordinator Bidang Hukum Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Winsisma, Kamis (24/3/2022).

Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono menyebut, dalam pembahasan perda, pansus berkeinginan agar isi salah satunya memuat penguatan hal-hal yang berkaitan pemerataan listrik di daerah-daerah terisolir tanpa terkecuali.

Baca juga: DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses ke Pemprov

Dalam pertemuan disepakati akan dijadwalkan pertemuan lanjutan.

Rencananya bukan hanya Kementerian ESDM namun juga akan mengundang PT PLN Persero.

Selain itu, juga menghadirkan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), artinya ini untuk sinkronisasi dengan kearifan lokal dan sebagainya.

Divisi yang berbeda ini perlu duduk bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

"Kehadiran PLN sangat diperlukan karena akan membahas soal wilayah kerja, masalah bisnis kontriknya, B to B-nya, biaya investasi dan perlindungan hukumnya guna menjamin investasi. Melihat kondisi yang ada harus fair, menanggulangi pemerataan listrik jika (PLN, red) tidak sanggup kami harus melimpahkan pada pihak ketiga, pihak ketigapun harus diberikan kepastian hukum. Makanya harus susun bersama," urai anggota DPRD Kaltim yang juga menjabat sebagai ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kalimantan Timur.

Baca juga: Sapto Soroti Tata Ruang Kota Samarinda, Penyusunan RDTR Jangan Sampai Keliru

Terkait aliran listrik juga akan dilihat nantinya secara geografis yang memungkinkan jenis apa.

Apakah aliran listrik jenis fossil atau Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih mudah, efektif dan efisien. Sapto mencontohkan misalnya PLTS atau alternatif lain EBT biomassa.

“Hanya kendalanya untuk biomassa yang dimiliki oleh perusahaan sawit, energi listriknya tidak bisa dijual keluar karena wilayah kerja dan regulasinya, makanya harus dibicarakan dengan PLN,” ujar Politisi Golkar ini.

Sapto juga mengingatkan, data di ESDM sebanyak 199 sebagai daerah yang belum teraliri listrik.

Data tersebut belum termasuk data wilayah lokasi warga yang hanya menikmati listrik dengan durasi 4 jam, 6 jam dan 12 jam dalam sehari.

Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Ia menjelaskan, perubahan perda ketenagalistrikan ini terdapat beberapa kewenangan daerah yang ditarik ke pusat sehingga perlu dikonsultasikan bagaimana agar kewenagan kearifan lokal dapat diberikan.

Baca juga: Setwan Gelar Rapat Sinkronisasi Cascading

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved