Breaking News

Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ketentuan Penumpang tanpa PCR atau Antigen, Anak di Bawah 6 Tahun?

Berikut ini syarat naik kereta api terbaru. Ketentuan penumpang tanpa PCR atau Antigen. Bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun? Simak aturan lengkap

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Salah satu kereta di Stasiun Tawang, Semarang. Berikut ini syarat naik kereta api terbaru. Ketentuan penumpang tanpa PCR atau Antigen. Bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun? Simak aturan lengkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini syarat naik kereta api terbaru termasuk ketentuan penumpang tanpa PCR atau antigen. 

Lalu bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun?

Simak aturan dan syarat naik kereta api terbaru Maret 2022 selengkapnya di dalam artikel ini.

Ada sejumlah syarat naik kereta api baik untuk kereta lokal maupun kereta jarak jauh.

Kini, naik kereta api lokal maupun jarak jauh tidak lagi perlu menggunakan antigen ataupun PCR.

Peraturan syarat naik kereta api terbaru ini mulai berlaku 9 Maret 2022.

Namun, ada ketentuan terkait penumpang yang boleh naik kereta tanpa antigen atau PCR.

Penumpang yang dapat naik kereta tanpa antigen atau PCR adalah penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis atau sudah divaksin lengkap.

Baca juga: Dapatkan Diskon 20% Harga Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Lansia, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan

Ketentuan ini berlaku untuk kereta api lokal maupun jarak jauh. 

Syarat naik kereta api ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022) lalu menjelaskan syarat naik kereta api terbaru, Maret 2022 selengkapnya.

Syarat naik kereta jarak jauh

Ada sejumlah syarat naik kereta jarak jauh yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan tersebut, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com yakni:

- Penumpang atau pelanggan KA harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

- Bagi penumpang atau pelanggan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

- Penumpang atau planggan KA dengan usia di bawah 6 tahun, syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat naik kereta lokal

Sementara jika naik kereta api lokal terbaru mulai berlaku 9 Maret 2022, syaratnya adalah:

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Berlaku hingga Minggu 2 Januari 2022

- Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan lain

- Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan.

- Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

- Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api.

- Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memakai masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

- Selain itu harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Aturan soal tidak perlunya Antigan/PCR sudah diterapkan

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva.

Menurutnya, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga data vaksinasi pelanggan sudah bisa diketahui oleh KAI saat memesan tiket melalui KAI Access, Web KAI serta saat boarding.

Eva mengatakan saat ini layanan antigen di sejumlah stasiun kereta api masih tersedia. Hal ini untuk membantu pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu.

Adapun beberapa lokasi antigen untuk wilayah Daop 1 Jakarta layanan antigen tersedia di: Stasiun Gambir Pasar Senen Bekasi Cikarang Karawang Cikampek.

Informasi lebih lanjut terkait kereta api masyarakat bisa menghubungi contact center KAI melalui :

Telepon di 121

WhatsApp 08111-2111-121

Email: cs@kai.id

Media sosial: KAI121.

Baca juga: Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api secara Gratis dari KAI untuk Guru, Nakes dan Veteran

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved