Travel
Dapatkan Diskon 20% Harga Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Lansia, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan
Dapatkan diskon 20 % harga tiket kereta api bagi penumpang lansia, Ini Dokumen yang harus ditunjukkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Dapatkan diskon 20 % harga tiket kereta api bagi penumpang lansia, Ini Dokumen yang harus ditunjukkan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh bagi penumpang lansia.
Nantinya, penumpang berusia 60 tahun atau lebih akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
Melansir laman kai.id, Senin (31/1/2022), diskon tiket KA Jarak Jauh bagi lansia berlaku setiap hari dan dapat dinikmati untuk semua kelas.
Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI, mengatakan bahwa pemberian reduksi tarif tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.
Di samping lansia, terdapat kelompok pelanggan lain yang juga mendapatkan hak hak reduksi tarif kereta api.
Di antaranya anggota Legiun Veteran RI, TNI, Polri, serta wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Telah Berlaku Mulai 3 Januari 2022
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sekip Medan, Angkot Terobos dan Tertabrak Kereta, 4 Orang Tewas
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif redukis harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Selain itu, calon pelanggan juga wajib membawa bukti identitas asli atas atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
Jika masa diskon sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.