Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Uang Suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Diduga untuk Musda Demokrat Kaltim
Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada bagi-bagi aliran uang hasil suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM)
TRIBUNKALTIM.CO- Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada bagi-bagi aliran uang hasil suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke beberapa pihak.
Bahkan aliran uang itu diduga untuk kepentingan Abdul Gafur maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Dugaan ini didalami KPK dengan memeriksa Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan, Rabu (30/3/2022) kemarin.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi. Antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM terkait kegiatan musyawarah daerah pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga mencium adanya bagi-bagi uang hasil suap Bupati Abdul Gafur.
Tim penyidik KPK lalu mengonfirmasi hal tersebut kepada Jemmy selaku elite DPP Partai Demokrat.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM
Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar
Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat
"Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK tengah mendalami sumber dan peruntukan suap yang diterima Abdul Gafur.
Abdul Gafur Mas'ud tengah bersiap untuk maju sebagai kandidat pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: Andi Arief Sebut tak Terima Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus AGM, KPK: Surat sudah Dikirim
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Uang Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/31/kpk-duga-uang-hasil-suap-bupati-penajam-paser-utara-mengalir-ke-musda-demokrat?page=all.