Berita Nasional Terkini
Update! TSK Kasus Subang Langsung Ditahan? Polisi Sudah Punya Bukti yang Buat Pembunuh Tak Berkutik
Polda Jabar sudah memastikan kasus kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang akan segera diungkap.
Kapolda Sebut Pengumuman Tersangka jadi Kado di Bulan Suci Ramadhan
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan,dan menargetkannya pada awal tahun 2022.
Namun hingga sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat terus berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Plaza Hotel, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).
Menurut Suntana, pihak kepolisian berkomitmen tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tersebut.
Baca juga: Terbaru! Kasus Subang Makin Mendebarkan, 2 Saksi Kembali Diperiksa, Sinyal Pelaku Segera Diumumkan?
"Tapi saya ingin memberikan komitmen bahwa polisi tidak berhenti menyelidiki dan penyelidikan maupun penyidikan ini," ujar Suntana.
Sebelumnya, Suntana pun mengharapkan kasus perampasan nyawa di Jalancagak tersebut sudah dapat terungkap dan menjadi kado di bulan suci Ramadan.
"Ini pun (kasus perampasan nyawa ibu anak di Subang) mudah-mudahan menjadi kado, lah, bulan puasa yah," katanya.
Dokter Hastry Singgung Bukti yang Buat Pelaku Tak Berkutik
Berbagai upaya telah dilakukan penyidik Polres Subang hingga melibatkan Polda Jabar dan Bareskrim untik mengungkap kasus Subang.
Mulai dari olah TKP, hingga pemeriksaan ratusan saksi.
Dalam perbincangan antara ahli forensik dokter Sumy Hastry, Denny Darko dan YouTuber Anjas di Thailand dalam video yang diunggah di akun Denny Darko pada 22 November 2021 lalu, sejumlah hal terungkap.
Salah hal yang menjadi sorotan dalam perbincangan tersebut adalah seputar barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang,