Ramadhan

Jam Kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkab PPU Berubah selama Ramadhan

Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah disesu

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda PPU Tohar mengatakan, perubahan jam kerja pegawai tak pengaruhi tugas pokok dan fungsi pegawai, Jumat (1/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah disesuaikan selama bulan Ramadhan.

Sekrataris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut telah disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk surat edaran.

"Terkait dengan jam kerja semasa Ramadhan sesuai surat edaran Kemenpan masing-masing pimpinan daerah menentapkan jam kerja," ungkapnya, Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan Tohar, ketentuan pemberlakuan jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang menjalankan hari kerja selama enam hari dengan yang lima hari berbeda.

Yang memiliki durasi lima hari bekerja dalam seminggu, penyesuaian jam kerjanya dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Baca juga: Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Pemkab PPU selama Ramadhan, Masih Tunggu Edaran Sekda

Baca juga: Pemkab Paser Keluarkan Surat Edaran Soal Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Sementara yang bekerja enam hari dalam seminggu, mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.

"Yang lima hari kerja seperti kita ini di Pemkab, Dinas-dinas, kalau yang enam hari kan yang pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas itu enam hari pelayanan," tuturnya.

Sementara terkait pengawasan efektifnya tugas pokok dan fungsi pegawai di bulan suci Ramadhan, kata Tohar, agar menjadi delegasi pimpinan daerah, ke masing-masing pimpinan OPD untuk mengawasi pegawainya.

Ia berharapan agar tugas pokok dan fungsi tersebut tetap dijalankan dengan baik, meskipun ada perubahan jam kerja.

"Masing-masing diawasi oleh pimpinan OPD, pengerjaan tugas pokok para pegawainya," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved