Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Keluarkan Surat Edaran Soal Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, keluarkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, keluarkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini berlaku selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Selasa, (13/4/2021).
Surat edaran Bupati Nomor: 060/805/Org telah dikerluarkan pada Senin (12/4/2021) merujuk pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.
Baca Juga: Pemkab Paser Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ungkap Risiko Penurunan Pangkat
Surat Edaran tersebut ditandantangani oleh Wakil Bupati Paser, H. Syarifah Masitah Assegaf.
Jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja pada hari Senin-Kamis telah diatur Pukul 08:00-15:30 Wita.
Untuk waktu istirahat, Pukul 12:00-12:30 Wita, Sedangkan di hari Jumat pada 8:00-11:00 Wita.
Sedangkan untuk Instansi yang melaksanakan 6 hari kerja yang telah diatur jadwal masuk dan pulangnya, pada hari Senin-Kamis Pukul 08:00-14:45 Wita.
Baca Juga: ASN Paser Mulai Bekerja di Kantor Terhitung 30 Maret, Bupati Fahmi Fadli Ingatkan Patuh Prokes
Baca Juga: Dinas PUPR Kaltim Siapkan Rp 700 Miliar untuk Pelaksanaan Bina Marga, Inilah Lokasi Prioritasnya
Untuk waktu istirahat, masih sama pada pukul 12:00-12:30, sedangkan di hari Jumat pun demikian, pukul 08:00-11:00.
Dari semua hari kerja masing-masing instansi baik yang 5 hari maupun 6 hari, jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
"Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif, terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bupan Ramadhan, yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah," tulis Masitah, Wakil Bupati Paser.
Selain utu selama bulan Suci Ramadhan ia mengingatkan jika absensi kerja tetap diberlakukan dengan menggunakan E-Presensi.