Senin, 20 April 2026

Berita Paser Terkini

Jam Kerja ASN Pemkab Paser Alami Penyesuaian Kala Ramadhan 1443 Hijriyah

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser alami penyesuaian

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser, Abdul Kadir, pola jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser alami penyesuaian. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser alami penyesuaian.

Pemkab Paser melalui bagian organisasi telah mengeluarkan surat edaran Bupati Paser nomor 061.2/623/Org, tertanggal 28 Maret 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Abdul Kadir menyampaikan surat edaran Bupati Paser tersebut mengacu pada SE Menteri PANRB tentang jam kerja ASN saat Ramadan di lingkup instansi pemerintah.

"Dalam surat edaran Bupati Paser, disampaikan bahwa ada pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi 2, tergantung jumlah hari kerja," kata Kadir, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Lowongan Kerja, Pemkab Paser Butuh Tenaga Keperawatan untuk Puskesmas Daerah Terpencil

Baca juga: Nelayan dan Petambak 8 Kecamatan Bakal Dapat Bantuan, Pemkab Paser Kucurkan Dana Rp 5,9 Miliar

Baca juga: Pemkab Paser Berguru ke Pemkot Samarinda soal Pengelolaan Pasar Tradisional

Namun pemberlakuan jam masuk kerja semua instansi di lingkup Pemkab Paser dimulai pada pukul 08:00 Wita.

"Bagi unit kerja dengan 5 hari kerja, maka pada Senin sampai hari Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15:30 Wita dan pada Jumat sampai pukul 11.00 Wita," paparnya.

Sementara, untuk unit kerja dengan 6 hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Kamis maka pegawai masuk sampai pukul 14:30 Wita, lalu pada Jumat dan Sabtu jam kerja berakhir pada pukul 11:30 Wita.

Dijelaskan, surat edaran tersebut berlaku efektif sejak masuknya bulan Ramadan 1443 Hijriyah.

Baca juga: Kembangkan Objek Wisata Gunung Boga, Pemkab Paser Kucurkan Anggaran Rp 2,4 M

"Untuk pelayanan umum kepada masyarakat, unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan tersendiri sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat," tambah Kadir.

Meski jam kerja berkurang dibanding jam kerja di luar Ramadan, bukan berarti beban kerja pegawai menjadi berkurang.

"Karena itu, para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga," tutup Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved