Selasa, 14 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

36 Bakal Calon Dewan Pengawas Perumda di Balikpapan Lolos Seleksi Administrasi

Sebanyak 36 peserta bakal calon Dewan Pengawas (Dewas) dua Perumda di Balikpapan dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu. Ia menyampaikan sebanyak 36 peserta bakal calon Dewan Pengawas dua Perumda di Balikpapan dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 36 peserta bakal calon Dewan Pengawas (Dewas) dua Perumda di Balikpapan dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu kepada awak media.

Rinciannya, 19 peserta lolos seleksi administrasi Dewas Perumda Tirta Manuntung.

Sedangkan mereka yang lolos pendaftaran bakal calon Dewas Perumda Mununtung Sukses sebanyak 17 orang.

"Jumlahnya sama antara yang mendaftar dengan yang lolos seleksi administrasi,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Seleksi Dua Jabatan Direktur Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, Rampung Awal Tahun Ini

Baca juga: Walikota Rahmad Masud Tunjuk Khoiruddin Jadi Plt Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan

Dalam seleksi ini ada tiga tahapan yang akan dilalui pendaftar, di antaranya seleksi administrasi, tes kepatutan dan kelayakan, serta tes wawancara bakal calon.

"Untuk tahap seleksi administrasi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan kita bekerja sama BKSDM karena mereka merupakan badan yang memiliki aksesor," ujarnya.

Penjaringan Dewan Pengawas Perumda ini sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 dan Permedagri 37 tahun 2018.

Jumlah Dewan Pengawas ialah minimal 1 dan maksimal 5. Jika ada lima orang maka dua diantaranya harus dijabat oleh pejabat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ketentuan lainnya adalah, unsur Dewan Pengawas BUMD berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah dan unsur independen. Tidak diperkenankan dari partai politik.

Apabila yang bersangkutan adalah pengurus parpol maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebelum mendaftar.

Baca juga: DPRD Balikpapan Nilai Proyek Pengadaan Nano Bubble dari Perumda Tirta Manuntung Mubazir

Sementara itu, saat disinggung mengenai bakal calon dari unsur pemerintah kota yang mendaftarkan diri, sejauh ini hanya satu nama yakni Pj Sekda Muhaimin.

"Ya hanya satu dari unsur pemerintah yang mendaftar,” ucapnya.

Neny menambahkan setelah panitia seleksi selesai melakukan tiga tahapan, kemudian akan disampaikan nama-nama calon yang lolos kepada Walikota.

"Kalau pertengahan Ramadhan selesai semua tahapan, hasilnya bisa kita serahkan kepada Walikota. Itu jadi domain pak wali untuk menentukan anggota dewas,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved