Ramadhan

Hukum Pacaran via WhatsApp, Apakah dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum pacaran via WhatsApp? Apakah dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi. Bagaimana hukum pacaran via WhatsApp? Apakah dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini umat Islam tengah menjalankan puasa di bulan Ramadhan 2022 atau tepatnya 1443 H.

Ada pertanyaan mengenai hukum pacaran via WhatsApp.

Apakah pacaran via WhatsApp ini dapat membatalkan puasa?

Pertanyaan ini mengemuka, karena saat ini WhatsApp adalah aplikasi perpesanan instan yang paling banyak dipakai.

Dan melalui WhatsApp, penggunanya dapat saling berinteraksi tanpa harus bertemu muka.

Lalu, apakah pacaran via WhatsApp di bulan Ramadhan ini juga akan membatalkan puasa?

Di kalangan anak muda, pacaran tak dapat dielakkan kecuali bagi mereka yang memilih untuk tidak berpacaran. 

Jika bertemu langsung akan menimbulkan dosa, lalu bagaimana hukum pacaran via WhatsApp?

Baca juga: Apakah Pacaran di Bulan Puasa adalah Dosa? Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, bisa Membatalkan Puasa?

Momen Ramadhan ini, pertanyaan ini muncul, bahkan ada juga yang bertanya apakah pacaran via WhatsApp membatalkan puasa?

Apakah bermesraan via WhatsApp juga bisa membatalkan puasa?

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunJabar.id di artikel yang berjudul Apakah Bermesraan Via Chat WhatsApp atau Telepon dengan Pacar Bisa Membatalkan Puasa? ini Hukumnya, ada penjelasan lengkap terkait pertanyaan tersebut. 

Seperti dilansir dari konsultasisyariah.com, berikut ini penjelasan dan hukumnya.

Seperti diketahui Ramadhan merupakan bulan yang mulia dan penuh berkah.

Alangkah baiknya di bulan Ramadhan tersebut diimbangi dengan akhlak yang juga memulikannya.

Sebaiknya hindari menodai kesucian Ramadhan dengan melakukan kesalahan atau berbagai dosa dan maksiat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved