Ramadhan
Hukum Pacaran via WhatsApp, Apakah dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukum pacaran via WhatsApp? Apakah dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan lengkapnya.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Bila sedang berpuasa sementara masih melakukan dosa, maka sia-sia yang akan diterima.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
"Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga." (HR Ahmad 8856, dishahihkan Al-A’zami)
Baca juga: Ini Bahayanya Minum Es Teh saat Berbuka Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkap Ahli Gizi
Tren pacaran sesungguhnya mendekatkan pada perbuatan zina.
Pacaran tidak lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.
Hal ini sebagaimana dikutip dari hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
"Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan.
Zina kedua mata adalah dengan melihat.
Zina kedua telinga dengan mendengar.
Zina lisan adalah dengan berbicara.
Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).
Zina kaki adalah dengan melangkah.
Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.